nusakini.com-Bali- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (04/10). Untuk melayani masyarakat Bali, PTSP Kanwil Kemenag Bali menyediakan 39 layanan publik. Ini merupakan jumlah layanan terbanyak yang dimiliki PTSP Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia.   

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, I Nyoman Lastra, saat launching PTSP Kanwil Kemenag Bali. I Nyoman menuturkan, terdapat 39 layanan publik yang difasilitasi oleh PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Bali. “Tujuh diantaranya dapat diselesaikan dalam jangka waktu one day service. Jadi hari ini datang, hari ini juga dapat diselesaikan,” tutur I Nyoman, Kamis (04/10). 

Tujuh pelayanan yang dapat dilakukan one day service, meliputi : 

1. Layanan izin pengajuan magang/PKL,

2. Legalisir Dokumen,

3. Permohonan Audiensi,

4. Permohonan informasi agama dan keagamaan 

5. Permohonan Konsultasi,

6. Permohonan Penceramah Agama, dan

7. Permohonan Rohaniwan dan pembacaan doa.

“Sementara 32 layanan lainnya memiliki waktu penyelesaian berbeda, sesuai dengan SOP yang ditetapkan berdasarkan peta bisnis yang telah disusun masing-masing bidang,” jelas I Nyoman Lastra. 

Berikut 32 layanan lain yang tersedia pada PTSP Kemenag Provinsi Bali : 

1. Bidang Urusan Agama Hindu :

2. Permintaan Buku Agama Hindu

3. Permohonan Bantuan Pembangunan/ Rehabilitasi Rumah Ibadah

4. Permohonan Rekomendasi Bantuan Lembaga Keagamaan Hindu

5. Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Ibadah

6. Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah

7. Bimbingan Masyarakat Islam : 

a. Layanan Ruuslagh (Tukar Guling) Tanah Wakaf

b. Legalisasi Lembaga Amil Zakat (LAZ)

c. Permohonan Surat Rekomendasi Bantuan Sarana dan Prasarana Rumah Ibadah (Masjid Musholla)

d. Permohonan Sertifikasi Arah Kiblat

e. Permohonan Rekomendasi Jadwal Imsakiyah/Sholat

f. Permohonan Jadwal Imsakiyah/Sholat

g. Permohonan Kitab Suci Al-Quran

8. Haji dan Umrah : 

a. Permohonan izin pendirian kantor cabang PIHK dan PPIU

b. Permohonan izin pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji

c. Permohonan perpanjangan izin pendirian Kantor Cabang PIHK dan PPIU

d. Permohonan perpanjangan izin pendirian KBIH

e. Permohonan surat rekomendasi Pendirian PPIU

f. Permohonan surat rekomendasi perpanjangan Pendirian PPIU

9. Kristen :

a. Pendaftaran Gereja

b. Pendaftaran Yayasan

c. Perpanjangan Pendaftaran Gereja

d. Perpanjangan Pendaftaran Yayasan

10. Pendidikan Agama Hindu :

a. Rekomendasi Bantuan Pasraman

b. Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman Formal

c. Rekomendasi Tanda Daftar Pasraman Non Formal

11. Pendidikan Agama Islam:

a. Izin Penelitian pada Madrasah

b. Permohonan izin pendirian/rekomendasi izin keramaian kegiatan mimbar keagamaan

c. Permohonan surat rekomendasi izin tinggal terbatas (ITAS) bagi WNA

d. Permohonan surat rekomendasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) bagi WNA.

Selanjutnya menurut I Nyoman, PTSP yang memiliki slogan SAPA (Santun, Amanah,Profesional, Akuntabel) ini terbentuk karena adanya andil dari seluruh ASN Kemenag Provinsi Bali. 

“PTSP ini dapat terwujud karena adanya kerjasama dari seluruh ASN Bali. Seluruh aplikasi yang dipersiapkan ini adalah produk original dari ASN kita. Tidak ada kita membeli aplikasi,” jelas I Nyoman Lastra.

Untuk melengkapi layanan PTSP, Kanwil Kemenag Provinsi Bali merilis aplikasi Teknologi Pelayanan Pendidikan Agama dan Keagamaan Terpadu Satu Pintu (TAKSU). TAKSU merupakan aplikasi pelayanan yang dibuat secara mandiri oleh 15 orang pranata komputer ASN Kanwil Kemenag Provinsi Bali. (p/ab)